Alih fungsi lahan dalam artian perubahan/penyesuaian peruntukan penggunaan, disebabkan oleh faktor-faktor yang secara garis besar meliputi keperluan untuk memenuhi kebutuhan penduduk yang makin bertambah jumlahnya dan meningkatnya tuntutan mutu kehidupan yang lebih baik. Alih fungsi lahan sawah ke penggunaan non pertanian dapat berdampak terhadap turunnya produksi pertanian, serta akan berdampak pada dimensi yang lebih luas dimana berkaitan dengan aspek-aspek perubahan orientasi ekonomi, sosial, budaya, dan politik masyarakat Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana dampak alih fungsi lahan pertanian terhadap mata pencaharian petani di Desa Miruk Kecamatan Krueng Barona Jaya Kabupaten Aceh Besar. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dampak alih fungsi lahan pertanian terhadap mata pencaharian petani di Desa Miruk Kecamatan Krueng Barona Jaya Kabupaten Aceh Besar. Jenis dan metode penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data menggunakan metode wawancara dengan jumlah informan lima orang. Berdasarkan hasil wawancara dari lima orang informan maka dapat disimpulkan bahwa maka pengalihan lahan dari sektor pertanian menjadi non pertanian yang terjadi di Desa Miruk memberikan keuntungan kepada masyarakat sekitar yaitu keuntungan dalam bidang ekonomi seperti sudah mulai terpenuhi kebutuhan dibandingkan sebelumnya. Hal ini sesuai dengan jawaban informan yang menyatakan setelah alih fungsi menjadi sektor non pertanian masyarakat beralih pekerjaan seperti membuka usaha rumahan, kedai kelontong, toko pembuatan teralis, laundry, warung kopi, dan bahkan pasar.
Copyrights © 2022