Kiblat yang dimaksud dalam syarat sah salat adalah menghadap Kakbah yang terletak di Mekah, Arab Saudi. Setiap umat Islam yang tersebar di seluruh penjuru dunia ketika mengerjakan ibadah rutin ini wajib menghadap kiblat. Masalahnya dalam penelitian ini adalah apakah arah kiblat pada sejumlah masjid di Kecamatan Lueng Bata Kota Banda Aceh sudah sesuai dengan penentuan arah kiblat berdasarkan garis lintang dan bujur. Penelitian ini dilaksanakan pada sejumlah masjid di Kecamatan Lueng Bata Kota Banda Aceh. Penelitian ini perlu dilaksanakan untuk mengetahui arah kiblat yang sesuai dengan metode yang biasa digunakan oleh ahli ilmu falak yaitu dengan menggunakan ilmu ukur segitiga bola berdasarkan garis lintang dan bujur pada sejumlah masjid yang ada di Kecamatan Lueng Bata Kota Banda Aceh. Populasi dalam penelitian ini adalah sejumlah masjid, musala dan meunasah yang ada di Kecamatan Lueng Bata Kota Banda Aceh yang berjumlah 19 buah. Berdasarkan hasil pengolahan data dapat disimpulkan bahwa dari 19 tempat yang diamati yang sesuai dengan arah kiblat 21,05 %, agak sesuai dengan arah kiblat 36,84 %, kurang sesuai dengan arah kiblat 10,53%, tidak sesuai dengan arah kiblat 15,79%, sangat tidak sesuai dengan arah kiblat 15,79%. Tanpa disadari oleh kebanyakan umat Islam didapati banyak arah kiblat yang perlu dibetulkan. Berdasarkan kesimpulan di atas, maka peneliti mengemukakan saran ialah sangat perlu melakukan perhitungan dan pengukuĀran kiblat yang jelas sebelum dibangun bangunan suatu masjid.
Copyrights © 2016