LEX SUPERIOR
Vol 1 No 2 (2022): JURNAL LEX SUPERIOR

SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU YANG TIDAK MELAPORKAN ADANYA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA

Enzelica Fatricia (Universitas Bandar Lampung)
Bambang Hartono (Unknown)
Zainudin Hasan (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Dec 2022

Abstract

ABSTRAK Sanksi pidana bagi pelaku yang tidak melaporkan tindak pidana narkotika di tinjau dari UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika merupakan hal yang patut di ketahui oleh seluruh masyarakat dalam kaitannya dengan kewajiban untuk melaporkan terjadinya tindak pidana dan peranserta masyarakat untuk memberantas dan mencegah tindak pidana narkotika di lingkungannya. Masalah yang akan di bahas adalah sanksi bagi seseorang yang melakukan pembiaran tindak pidana narkotika. Metode yang di gunakan adalah pendekatan yuridis normatif, karena terdapat kekaburan norma di dalam Pasal 131 UU.No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika mengenai kondisi/kategori dimana seseorang dapat di katakan melakukan pembiaran tindak pidana narkotika. Analisis dilakukan dengan cara interpretasi yang di perkuat oleh pendapat ahli hukum. Kesimpulan yang di dapat adalah kondisi/kategori seseorang di anggap melakukan pembiaran tindak pidana narkotika ketika seseorang tersebut melihat secara langsung terjadinya tindak pidana tersebut namun tidak melaporkannya kepada pihak yang berwajiblah yang dapat di kategorikan melakukan pembiaran tindak pidana dan dapat di jerat dengan Pasal 131 UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jls

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Ruang Lingkup dan fokus kajian dari jurnal ini adalah sebagai berikut : 1. Hukum Perdata 2. Hukum Pidana 3. Hukum Tata Negara 4. Hukum Internasional 5. Hukum Islam 6. Hukum Lingkungan 7. Hukum Administrasi Negara 8.Hukum ...