Al-Misykah: Jurnal Studi Al-qur'an dan Tafsir
Vol 1 No 2 (2020): Al-Misykah: Jurnal Studi Al-Quran dan Tafsir

KONSEP ADIL POLIGAMI DALAM AL QURAN

Elpa Nurjanah (Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang)
Pathur Rahman (Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang)
Anggi Wahyu Ari (Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang)



Article Info

Publish Date
01 Jul 2021

Abstract

Dalam aspek perkawinan, poligami termasuk suatu persoalan klasik yang menarik untuk dibahas. Bahkan sampai saat pembahasan poligami selalu mengundang kontroversi. Berbicara tentang poligami, hal yang sering mengundang perdebatan yaitu tentang “keadilan” permasalahan ini merupakan persoalan yang cukup panjang tidak saja di kalangan ahli hukum tetapi juga di masyarakat, lebih dekat lagi jika dikaitkan kondisi sosial di era modern ini yang cenderung tidak seperti zaman dulu, yang dilatarbelakangi kemoderenan dan kemajuan yang dicapai perempuan dalam berbagai aspek kehidupan. Berangkat dari permasalahan yang diangkat dan data yang akan di himpun, maka tampak jelas penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan subyek dan objeknya berasal dari bahan-bahan kepustakaan (literatur) berupa kitab-kitab tafsir, kitab-kitab hadis, jurnal-jurnal, dan semua buku yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Adapun subyek atau pokok permasalahannya adalah semua ayat-ayat yang membahas tentang poligami khususnya terdapat di surah An-Nisa’ ayat tiga. Dan yang menjadi objek penelitian ini bukan susunan kalimat atau redaksi yang digunakan ayat-ayat tersebut, tetapi membahas tentang komparatif penafsiran antara tafsir Al-Mishbah dan Al-Azhar tentang ayat-ayat poligami. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan argumentasi hukum berpoligami menurut Quraish Shihab dan Buya Hamka serta untuk mengkomparasikan konsep adil poligami dalam Tafsir Al-Mishbah dan Al-Azhar. Dari penelitian tersebut terdapat kesimpulan bahwa dalam ayat ketiga surat An-Nisa’ terlihat jelas anjuran menikah lebih dari satu istri adalah awalnya dikarenakan untuk melindungi anak yatim, bukan semata-mata tentang poligami. Dalam ayat ini Buya Hamka menjelaskan adanya keizinan Allah swt untuk melakukan poligami, berbeda dengan Quraish Shihab yang berpendapat dalam tafsir Al-Mishbahnya, bahwa ayat ini menjelaskan tidak adanya anjuran atau kewajiban dalam melakukan poligami.

Copyrights © 2020