Medani : Jurnal Pengabdian Masyarakat
Vol. 1 No. 3 (2022): Desember 2022

Mudah Memahami Pajak Penghasilan Pasal 21 Pada CV Mara Anugerah Mas

Metyria Imelda Hutabarat (STMIK Methodist Binjai)
Petrus Loo (STIE Eka Prasetya)
Saleh Sitompul (Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi ITMI)
Edy Firmansyah (Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi ITMI)



Article Info

Publish Date
04 Dec 2022

Abstract

Perpajakan berperan meningkatkan pendapatan negara, melakukan pembangunan yang berkesinambungan, serta pajak berkontribusi meningkatkan pertumbuhan ekonomi. PPh Pasal 21 dikenakan pajak atas gaji, upah, honorarium dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, atau kegiatan yang diterima Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri. Kegiatan pengabdian masyarakat berupa workshop mengenai PPh Pasal 21. Banyaknya masyarakat di berbagai bidang yang belum mengetahui akan pemahaman PPh Pasal 21 disebabkan belum disosialisasikan dengan masif kepada masyarakat, sehingga masih ada yang belum memahaminya. Pemahaman ini seharusnyaakan tertanam di benak siswa atau mahasiswa ketika mereka kelak sudah menjadi wajib pajak. Kegiatan workshop memahami PPh Pasal 21 telah dilaksanakan dengan baik, para peserta workshop yakni para peserta antusias untuk mengikuti kegiatan ini. Dengan adanya kegiatan workshop para peserta memiliki pengetahuan, pemahaman dan mampu tata cara penghitungan PPh Pasal 21, sehingga dapat dipraktekkan dan diaplikasikan di lingkungan sekitar.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jpm

Publisher

Subject

Computer Science & IT Economics, Econometrics & Finance Education Engineering Health Professions Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Medani Jurnal Pengabdian Masyarakat is a publication media for the results of Community Service in the Social, Science, and Applied Sector. Medani received articles from community service to be published covering the scope of Economics, Social Affairs, Agriculture, Environment, Education, Health, ...