Survey indeks persepsi korupsi atau corruption perception index (CPI) yang dilakukan pada tahun 2020 menunjukan bahwa Indonesia mengalami penurunan skor yang berarti kondisi korupsi di negara ini semakin buruk. Pendidikan anti korupsi yang dilakukan sejak dini merupakan salah satu solusi jangka panjang untuk memberantas korupsi di Indonesia. Pendidikan anti korupsi ini dibahas dalam Permendiknas Nomor 22 dan 23 Tahun 2006 tentang standar isi dan standar kompetensi lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah. Dalam permendiknas tersebut dinyatakan bahwa pengembangan sikap dan perilaku antikorupsi merupakan bagian dari kurikulum bidang studi pendidikan kewarganegaraan. Tujuan pengabdian ini adalah untuk mengkampanyekan gerakan antikorupsi pada siswa dan menanamkan nilai-nilai anti korupsi seperti kejujuran, disiplin, kerja keras, tanggung jawab dan rendah hati. Pengabdian ini dilakukan pada hari Jumat tanggal 2 September 2022 di SMP YLPI Pekanbaru yang diikuti sekitar 120 siswa dan beberapa guru. Pengabdian dilakukan dengan metode penyampaian materi dan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Pengabdian memberikan hasil berupa kesadaran bagi siswa dan guru tentang pentingnya pendidikan anti korupsi dan sadar hukum yang ditanamkan sejak dini karena akan mempengaruhi karakter siswa-siswi saat beranjak dewasa.
Copyrights © 2023