ujuan dibentuknya Bale Mediasi adalah untuk membantu terselenggaranya penyelesaian sengketa melalui mediasi demi terciptanya suasana yang rukun, tertib dan harmonis di masyarakat. Oleh karena itu ,masalah yang dibahas adalah sengketa dalam masyarakat yang dapat diselesaikan melalui Bale Mediasi dan prosedur penyelesaian sengketa pada Bale Mediasi. Tujuan dari makalah ini adalah dalam upaya mewujudkan penyelesaian sengketa melalui musyawarah mufakat (mediasi) yang dilakukan oleh masyarakat. Metodenya menggunakan Penyuluhan Hukum langsung yaitu dilakukan dengan cara bertatap muka secara langsung antara tim pengabdian dengan peserta penyuluhan hukum dalam bentuk ceramah dan diskusi dengan menggunakan pendekatan Persuasif, Edukatif, Komunikatif dan Akomodatif.
Copyrights © 2022