Permasalahan pemilikan, penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah oleh setiap orang/kelompok masyarakat maupun badan hukum membutuhkan alternatif penyelesaian. Partisipasi aktif masyarakat untuk memasang, merawat dan menjaga tanda batas bidang tanah dapat menjadi salah satu solusi terjadinya penyerobotan, penelantaran, perusakan, perselisihan hingga sengketa tanah. Makalah ini bertujuan untuk menyajikan temuan studi tentang pentingnya sosialisasi dan supervisi pemasangan tanda batas bidang tanah melalui kegiatan pengabdian masyarakat di Desa Pagerharjo Kecamatan Samigaluh Kabupaten Kulonprogo. Pendekatan kualitatif melalui focus group disccussion, observasi dan wawancara digunakan dalam rangkaian kegiatan pengabdian masyarakat untuk mengumpulkan data dan informasi terkait. Analisis datanya menggunakan pendekatan secara deskriptif untuk mengolah hingga menyimpulkan data/informasi yang telah terkumpul secara baik. Temuan studi menunjukkan bahwa sosialisasi dan supervisi pemasangan tanda batas bidang tanah mampu menggerakkan masyarakat untuk sadar dan tertib di bidang pertanahan desa. Masyarakat lebih bijak dan pintar dalam mengantisipasi timbulnya permasalahan pertanahan akibat masifnya program pembangunan desa. Masyarakat, Pemerintah Desa Bejiharjo memperoleh keuntungan ganda yaitu terjaminnya keamanan aset tanah warga dan mampu mendukung percepatan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
Copyrights © 2023