Jurnal Al Azhar Indonesia Seri Ilmu Sosial
Vol 4, No 1 (2023): Februari 2023

Online Lending from an Islamic Business Perspective

Zulfikar Hasan (STAIN Bengkalis Riau Indonesia)
Sona Muhardi (STAIN Bengkalis Riau Indonesia)
Linda Astuti (STAIN Bengkalis Riau Indonesia)
Hamdani Hamdani (STAIN Bengkalis Riau Indonesia)



Article Info

Publish Date
28 Feb 2023

Abstract

Pinjaman online sendiri merupakan jenis pinjaman yang dapat dicairkan dalam waktu yang relatif lebih cepat dibandingkan dengan pinjaman biasa. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis bagaimana pinjaman online menurut hukum Islam. Dalam Islam, pinjaman yang diperbolehkan mengikuti surah Al-Hadid ayat 11, yang merupakan salah satu dari beberapa dalil yang menjadi dasar pengaturan pinjam meminjam. Dalam hal ini, pinjaman online awalnya memiliki berbagai kontroversi. Kajian ini akan menjelaskan kaidah-kaidah pinjaman online dengan menggunakan perspektif Islam. Penelitian ini menggunakan metode studi literatur untuk mengumpulkan data dengan membaca dan mengkaji berbagai fenomena. Penelitian ini juga menggunakan analisis deskriptif dengan membaca fatwa dan pendapat para ulama. Hasil dari penelitian ini adalah pinjaman online tidak diperbolehkan mengikuti fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) tahun 2021 dengan aturan tertentu dan berdasarkan peraturan dan fatwa ulama yang berlaku.Kata Kunci : Pinjaman, Bisnis, Online

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

JAISS

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Al Azhar Indonesia Seri Sosial merupakan jurnal ilmiah untuk bidang Sosial yang diterbitkan setiap bulan Februari dan Agustus. Jurnal Al Azhar Indonesia Seri Sosial dikelola LPPM Universitas Al Azhar Indonesia sejak tahun 2020. Jurnal Al Azhar Indonesia Seri Sosial mempublikasikan artikel ...