Pinjaman online sendiri merupakan jenis pinjaman yang dapat dicairkan dalam waktu yang relatif lebih cepat dibandingkan dengan pinjaman biasa. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis bagaimana pinjaman online menurut hukum Islam. Dalam Islam, pinjaman yang diperbolehkan mengikuti surah Al-Hadid ayat 11, yang merupakan salah satu dari beberapa dalil yang menjadi dasar pengaturan pinjam meminjam. Dalam hal ini, pinjaman online awalnya memiliki berbagai kontroversi. Kajian ini akan menjelaskan kaidah-kaidah pinjaman online dengan menggunakan perspektif Islam. Penelitian ini menggunakan metode studi literatur untuk mengumpulkan data dengan membaca dan mengkaji berbagai fenomena. Penelitian ini juga menggunakan analisis deskriptif dengan membaca fatwa dan pendapat para ulama. Hasil dari penelitian ini adalah pinjaman online tidak diperbolehkan mengikuti fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) tahun 2021 dengan aturan tertentu dan berdasarkan peraturan dan fatwa ulama yang berlaku.Kata Kunci : Pinjaman, Bisnis, Online
Copyrights © 2023