Lemahnya ekonomi keluarga bisa menjadi pendorong bagi anak untuk melakukan perbuatan pidana. Fenomena ini sering terjadi pada keluarga kelas menengah kebawah yang pada umumnya hanya bisa memenuhi kebutuhan hidupnya dalam batas minimum. Bahkan kadang-Kadang untuk memenuhi kebutuhan anggota keluarga (anak) harus ikut berpartisipasi dalam mencari nafkah demi mempertahankan hidup mereka. Dengan kondisi yang seperti ini orang tua secara otomatis kurang dapat mengawasi anak-anaknya sehingga kadang untuk dapat memenuhi kebutuhannya sendiri seorang anak melakukan perbuatan yang tidak benar, (seperti mencuri, memeras, merampas dan sebagainya). Seringnya terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh anak baik di lingkungan sekolah maupun dilingkungan tempat anak bergaul membuat pihak kepolisian sangat berperan penting terhadap penanggulangannya dan memikirkan langkah-langkah yang harus diambil untuk menyelesaikan masalah tersebut. Pihak kepolisian telah mengambil 3 langkah dalam penanggulangan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh anak, yaitu, Upaya Pre-emtif, Upaya Preventif dan upaya Represif.
Copyrights © 2023