Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah pengelolaan keuangan sudah sesuai dengan Permendagri No. 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah pada Puskesmas Tolangohula. Pada penelitian ini peneliti menggunakan jenis penelitian deskriptif kualitatif. Puskesmas Tolangohula dalam pengelolaan keuangannya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah pada Puskesmas Tolangohula dengan mematuhi beberapa prinsip tata kelola keuangan, yaitu Transparansi dan Independensi. Namun, Puskesmas Tolangohula belum menerapkan prinsip akuntabilitas dan tanggung jawab. Namun demikian, Puskesmas Tolangohula RPSA telah mandiri dalam mengelola organisasi secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh atau tekanan dari orang lain yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip bisnis yang sehat.
Copyrights © 2022