Ad-DA’WAH: Dakwah dan Komunikasi Islam
Vol 19 No 02 (2021): Volume 19 Nomor 02 Agustus 2021

METODE ISTINBAT HUKUM ( PENETAPAN) MELALUI MAQOSID AL SYARIAH

Zamroni Wafa (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Aug 2021

Abstract

Berbagai permasalahan yang muncul di tengah-tengah masyarakat, baik yang menyangkut masalah ibadah, akidah, ekonomi, sosial, dan budaya terus berkembang seiring dengan perkembangan masyarakat sebagai akibat dari kemajuan sains dan teknologi. Hal ini membutuhkan kepastian jawaban dari sisi hukum. Maka desakan kepada perlu adanya sistem pemikiran dan penjabaran hukum menjadi sebuah keniscayaan. Oleh karena itu, menurut Schacht yurisprudensi legislasi Islam kaum modernis mesti bersifat logis permanen serta membutuhkan basis teori yang lebih tegas dan konsisten; atau meminjam ungkapan Esposito, jika para pembaharu Muslim ingin menghasilkan hukum Islam yang komprehensif dan berkembang secara konsisten, maka mereka harus merumuskan suatu metodologi sistematis yang mempunyai akar Islam yang kokoh.  Salah satu konsep penting yang perlu dikaji menurut Imam al-Haramain al-Juwaini (w. 478 H/1085 M) adalah konsep maqâṣid al-sharî’ah yang intinya bahwa maqâṣid al-sharî’ah atau tujuan disyariatkannya hukum Islam adalah untuk mewujudkan kebaikan sekaligus menghindarkan keburukan atau menarik manfaat dan menolak kerusakan.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

Ad-DAWAH

Publisher

Subject

Humanities

Description

Ad-DA’WAH adalah jurnal akses terbuka yang menerbitkan hasil penelitian berfokus pada dakwah dan ilmu-ilmu keislaman dengan lingkup mencakup: 1. Materi dakwah (māddah al-da’wah) yang meliputi bidang akidah, syariah (ibadah dan mu’amalah) dan Akhlak; dakwah dan politik, Pendidikan Islam, ...