Pendidikan merupakan gerbang utama dalam memajukan suatu negara. UU SPN No. 20 Tahun 2003 Pasal 1, pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya khususnya pada SMK 12 Saentis. Permasalahan yang ada saat ini adalah masyarakat khususnya pelajar tingkat SMK khususnya pada SMK 12 Saentis yang telah menggunakan teknologi komputer ini tidak mengetahui atau mengenal Hardware atau komponen penyusun dari komputer tersebut yang menyebabkan mereka tidak dapat melakukan troubleshooting jika terjadi kerusakan pada hardware komputer, untuk mempelajari Hardware komputer dapat dengan menggunakan media-media seperti buku, tetapi cara ini dianggap kurang efektif, karena untuk mempelajari Hardware komputer diperlukan suatu alat peraga. Seperti halnya yang dilakukan di SMK 12 Saentis, mereka menggunakan Hardware komputer secara langsung sebagai alat peraga dalam pembelajaran mereka. Tetapi untuk melakukan hal itu tidak mudah, kita harus memiliki komputer atau laptop sendiri yang harus siap untuk menjadi bahan praktek yang sudah pasti memerlukan biaya yang tidak sedikit.
Copyrights © 2023