ARMADA : Jurnal Penelitian Multidisiplin
Vol. 1 No. 3 (2023): ARMADA : Jurnal Penelitian Multidisiplin, Maret 2023

RISIKO KORUPSI PENGELOLAAN ANGGARAN DESA

Muhammad Maulana (Universitas Nasional)



Article Info

Publish Date
26 Mar 2023

Abstract

Lebih dari Rp 400 triliun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) digelontorkan untuk Dana Desa sejak 2015-2021. Sayangnya pengelolaan tidak dimbangi dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaannya. Sehingga, tidak sedikit kepala desa yang terjerat kasus korupsi. Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan setiap tahun terdapat 61 kasus korupsi di sektor desa, yang dilakukan oleh 52 kepala desa dan merugikan keuangan negara hingga Rp. 256 miliar. Kajian ini bertujuan untuk mengidentifikasi risiko korupsi pengelolaan anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa pada setiap tahapan pengelolaan Dana Desa. Kajian dilaksanakan secara kualitatif – deskriptif dengan teknik pengumpulan data yang terdiri dari wawancara mendalam, kajian literatur, dan Focused Group Discussion (FGD). Ada tiga unsur narasumber yang diwawancara dalam kajian ini, yaitu: 1) Perangkat Desa, 2) Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan 3) Tokoh Masyarakat. Kajian dilaksanakan di 15 Desa yang tersebar di Kota Banda Aceh, Kab. Jember, dan Kab. Kupang. Hasil kajian ini menunjukan bahwa risiko korupsi anggaran desa dapat terjadi di setiap tahapan. Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Kaur Keuangan adalah tiga aktor yang paling besar terkena risiko korupsi anggaran desa. Upaya pencegahan risiko korupsi dan fraud anggaran desa secara administratif telah dituangkan dalam Permendagri No. 20 / 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Namun pendekatan administratif saja tidak cukup. Perlu ada pendekatan politik dengan meningkatkan partisipasi publik dalam setiap tahapan pengelolaan anggaran desa.

Copyrights © 2023