Abstrak - Fungsi Renja di Dispopar Kabupaten Bandung yaitu mewujudkan misi Dispopar yang dijabarkan kembali melalui tujuan dan sasaran strategis yang lebih operasional. Penyusunan Renja harus sesuai dengan aturan Pemerintah Dalam Negeri (PERMENDAGRI) No. 54 Tahun 2010 dan persyaratan ISO 9001:2008 klausul 7.3 agar proses desain dan pengembangan dapat terjamin dengan baik dan dokumen terpelihara dengan benar. Untuk memperoleh kedua pesyaratan tersebut dilakukan analisis gap antara proses bisnis aktual penyusunan Renja Dispopar Kabupaten Bandung dengan PERMENDAGRI No.54 tahun 2010 mengenai penyusunan Renja. Hasil analisis gap kemudian dibandingkan dengan persyaratan 9001:2008 klausul 7.3. Pada penelitian ini untuk memperbaiki proses bisnis agar menjadi efektif dan efisien dilakukan dengan menggunakan metode Business Processs Improvement (BPI). Metode BPI dilakukan mencakup analisis aktivitas yang dilanjutkan dengan penyederhanaan menggunakan 13 tools streamlining. Hasil analisis aktivitas terdapat 14 RVA dan 12 BVA. Selanjutnya, dilakukan analisis streamlining dengan menggunakan metode Process cycle time reduction, Simplification, Duplicate elimination, dan Pengubahan urutan proses. Setelah itu, hasil analisis diverifikasi kepada pemilik proses masing-masing aktivitas. Dari penyederhanaan tersebut akan dirancang Standard Operating Procedure (SOP) Penyusunan Renja Dispopar Kabupaten Bandung serta 19 Instruksi Kerja. Kata kunci : SOP, BPI, ISO 9001:2008 klausul 7.3, Renja
Copyrights © 2015