Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP) adalah Kartu Tanda Penduduk yang dibuat secara elektronik, dalam artian baik dari segi fisik maupun penggunannya berfungsi secara komputerisasi. KTP atau Kartu Tanda Penduduk berfungsi untuk menunjukan identitas sebagai warga Negara, seiring berjalannya waktu KTP terus mengalami perubahan hingga pada akhirnya akan muncul KTP berbentuk digital. Adapun E-KTP bias diperlukan untuk keperluan administrasi yang membutuhkan KTP, KK dan semacamnya. Penulis melakukan observasi dan identifikasi masalah untuk penyusunan program KKN. Secara umum permasalahan dari segi Ilmu Pemerintahan yaitu kurangnya Pemahaman Masyarakat Mengenai Pentingnya Memiliki E-KTP dan Pemahaman Kepada Pemilih Pemula yang Baru Berusia 17 Tahun. Berhubungan dengan E-KTP sudah menjadi hal lazim saat menjelang Pemilihan Umum (PEMILU) salah satu topik pembahasan adalah pemilih pemula. Pemilih Pemula adalah warga Negara Indonesia (WNI) yang pada hari pemilihan atau pemungutan suara sudah genap berusia 17 tahun atau lebih. Atau sudah/pernah nikah yang mempunyai hak pilih, dan sebelumnya belum termasuk pemilih karena ketentuan undang-undang pemilu. Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan dalam satu kali pertemuan. Yang dimana difokuskan untuk memberi pemahaman kepada pemerintah Desa dan remaja Kedokangabus terkait segala sesuatu tentang E-KTP dan Pemilih Pemula. Dan diakhir kegiatan sosialisasi audience diberi soal posttest untuk mengetahui seberapa jauh menangkap materi yang telah diberikan. Dan juga ada sesi pertanyaan untuk yang belum memahami materi yang sudah diberikan
Copyrights © 2022