Berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa mengatur berbagai upaya kesehatan jiwa dalam peningkatan derajat kesehatan jiwa yang baik dan sehat bagi setiap individu, keluarga, dan masyarakat dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang diselenggarakan terstruktur dan mencakup keseluruhan, terpadu, dan berkesinambungan oleh Pemerintah terhadap rakyatnya. Strategi yang dimaksud tidak hanya seputar kebijakan hukum namun dapat juga dengan menyokong cara dan penanganan khusu bagi mereka agar peka terhadap keadilan dan pelangaran.Memberikan pemahaman melalui adanya jaminan perlindungan lewat layanan kesehatan,pengobatan dan pencapaian kualiatas hiudp selama menjalani masa pidana di dalam Lembaga Pemasyarakatan. Mengedepankan hak-hak kemanusiawian sebagai warga negara Indonesia yang diperlakukan adil di depan hukum.
Copyrights © 2022