Penelitian ini bertujuan menganalisis Sistem pengupahan karyawan bakti yang diberlakukan di kantor walikota Lhokseumawe menurut perspektif Ekonomi Syariah. Penelitian ini berlokasi di Kantor Walikota Lhokseumawe, dengan mengambil jenis penelitian lapangan Memakai pendekatan kualitatif deskriptif” Hasil penelitian menunjukkan: Pertama: Penetapan upah dilakukan atas persetujuan dari kantor APBD, setelah itu ditanda tangani oleh Bendahara kantor walikota Lhokseumawe atas persetujuan walikota Lhokseumawe, adapun Sistem Pengupahan untuk tenaga kerja bakti ini disesuaikan dengan jumlah anggaran yang ada artinya disesuaikan berdasarkan pendapatakan daerah ialah Rp. 500.000 untuk karyawan kantor dan Rp. 900.000 untuk karyawan bagian supir kantor, selain itu karyawan bakti dapat memperoleh tambahan insentif diantaranya seperti ikut serta dalam memegang proyek, bergabung menjadi panitia dalam suatu acara atau juga ikut membantu menyelesaikan tugas karyawan tetap. Kedua: Sistem Pengupahan di kantor tersebut banyak yang sudah sejalan dan sesuai dengan prinsip pengupahan dalam Ekonomi Syariah, misalnya dari segi pelaksanaan prinsip keadilan dan kelayakan dimana sudah terjadinya kesepakatan tertulis antara karyawan bakti dengan pihak kantor yang menerima karyawan sebelum mereka bekerja di sana dan kedua pihak secara garis besar sudah melaksanakan kesepakatan tersebut, selain itu juga sistem pengupahan dikantor tersebut, mirip dengan model pengupahan Ujrah al mistli (upah sepadan) dalam Islam. Hanya saja perlu lebih ditegaskan lagi keadilan dalam pembagian tugas, pokok dan fungsi dari karyawan bakti disana agar dibedakan dengan para karyawan tetap.
Copyrights © 2023