Jurnal Sosial dan Teknologi Terapan Amata
Vol. 2 No. 1 (2023)

FAKTOR PENYEBAB AKIBAT DAN UPAYA PENANGGULANGAN OVERKAPASITAS DI RUMAH TAHANAN NEGARA KLAS II B KUPANG

Yunita Inory Koy (STIH Mimika)
Marvey J. Dangeubun (STIH Mimika)



Article Info

Publish Date
26 Mar 2023

Abstract

Pidana sebagai alat yang digunakan penguasa (Hakim) untuk memperingatkan mereka yang telah melakukan suatu perbuatan yang tidak dapat dibenarkan oleh Hukum. Pelaksanaan sistem pemasyarakatan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN)  dilaksanakan sesuai dengan Undang-undang Nomor. 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan melalui perawatan dan pelayanan Tahanan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 58 tahun 1999 tentang Syarat-syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas ddan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan.   Oleh karena itu, yang menjadi permasalahan pokok adalah apa yang menjadi Faktor penyebab, Akibat dan Upaya penanggulangan Over Kapasitas di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Kupang.Metode penulisan yang penulis pakai dalam penelitian ini adalah penelitian Hukum Empiris, yaitu penelitian yang dilakukan oleh penulis data yang dipeoleh langsung dari lapangan, yang mengkonsepkan hukum sebagai suatu gejala empiris yang dapat diamati didalm kehidupan nyata.Hasil penelitian menunjukan bahwa hal yang menjadi faktor utama terjadinya over kapasitas di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Klas II B Kupang yaitu Banyaknya Tahanan Tindak Pidana Khusus ( Tipikor) dari Tiap Kabupaten/Kota se-NTT yang  langsung di kirim ke Rutan Klas II B Kupang untuk menjalani masa persidangan dan penahanannya, sedangkan yang menjadi dampak dari Overkapasitas yaitu timbulnya kekerasan atau geseekan antara personil penjagaan dan  warga binaan atau pun warga binaan dan warga binaan dalam Rumah Tahanan Klas II B Kupang sendiri karena kurangnya personil penjagaan yang harus memantau setiap aktifitas para warga binaan. Dan upaya penanggulangan yang dilakukan yakni  di tambahnya personil penjagaan dalam tiap regu personil penjagaan dan menerapkan sistem pembinaan yang hampir setara dengan sistem pembinaan bagi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan. Penjatuhan pidana terhadap pelaku kejahatan, yang berlandaskan pada teori pemidaan relatif yang mempunyai tujuan untuk mencapai manfaat dalam melindungi masyarakat dan menuju kesejahteraan masyarakat. Perlu dibuatnya sebuah program yang lebih jelas tentang penempatan Tahanan yang sesuai dengan tindak pidananya sehingga dapat tahanan rumah atau pun tahanan kota untuk menanggulangi overkapasitas yang terjadi di Rumah Tahanan Negara Klas II B Kupang.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

sostek_poltekam

Publisher

Subject

Religion Education Engineering Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Fokus dan Ruang Lingkup Jurnal Sosial dan Teknologi Terapan Amata mempublikasi hasil penelitian MASALAH-MASALAH SOSIAL dalam kajian bidang ilmu: Sosial, Politik, Agama, Hukum, Manajemen, Pendidikan, Teknologi ...