Jurnal Yudisial
Vol 15, No 3 (2022): BEST INTEREST OF THE CHILD

PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENILAI AKTA WASIAT YANG MEMBATALKAN WASIAT SEBELUMNYA

Elisabeth Nurhaini Butarbutar (Fakultas Hukum Universitas Katolik Santo Thomas Medan)



Article Info

Publish Date
03 Apr 2023

Abstract

ABSTRAK Wasiat umum merupakan akta yang dibuat notaris tentang kehendak seseorang atas harta kekayaannya setelah meninggal yang dapat dicabut kembali. Penelitian dilakukan terhadap Putusan Nomor 99/PDT.G/2020/PN BALIGE, untuk mengetahui penilaian hakim terhadap kekuatan wasiat umum yang membatalkan wasiat pewaris sebelumnya, dan pertimbangan hakim menyatakan tidak ada kesalahan dalam pembuatan wasiat umum. Metode yang digunakan adalah normatif yuridis yang mengkaji bahan hukum yang berkaitan dengan permasalahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penilaian hakim atas kekuatan wasiat umum sehingga dapat mencabut wasiat pewaris sebelumnya didasarkan pada kekuatan bukti sempurna yang melekat pada akta otentik, padahal wasiat pewaris sebelumnya juga mempunyai kekuatan pembuktian sempurna karena tanda tangan di dalamnya diakui atau tidak disangkal. Pertimbangan hakim menyatakan tidak ada kesalahan dalam pembuatan wasiat umum didasarkan pada formalitas pembuatan akta, yang dinilai sesuai dengan undang undang sedangkan pejabat yang membuat hanya menjalankan tugas dan kewenangannya. Namun demi keadilan, seharusnya, hakim memperhatikan kepentingan ahli waris lain yang kehilangan hak akibat pencabutan wasiat yang dibuat secara sah menurut hukum adat dan pejabat harus mempertimbangkan akibat hukumnya sebelum melakukan tugas dan kewenangannya. Kata kunci: penilaian; membatalkan; bukti sempurna; akta wasiat; kesalahan. ABSTRACT A general testament is a deed made by a notary about a person’s will over his/her property after death which can be revoked. Against Decision Number 99/PDT.G/2020/PN BALIGE, research was conducted by the author to determine the judge’s assessment of the general testament strength that canceled the previous testator’s will and the judge’s consideration that stated there was no mistake in making the general testament. The method used is normative juridical, which examines legal materials related to the problem. The results showed that the judge’s assessment of the general testament’s strength that could revoke the testator’s last will was based on the strength of perfect evidence attached to the authentic deed, even though the testator last will also had excellent evidentiary strength because the signature in it was acknowledged or not denied. The judge’s consideration stated that there was no mistake in making the general testament based on the formality of doing the deed, which was considered compatible with the law, while the official who made it only carried out his duties and authority. However, in favor of justice, judges should pay attention to other heir’s interests who have lost their rights because of the revocation of a will that is legal according to customary law, and the officials should consider the legal consequences before performing their duties and authorities.Keywords: judgment; canceling; perfect evidence; deed of will, mistake.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jy

Publisher

Subject

Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Yudisial memuat hasil penelitian putusan hakim atas suatu kasus konkret yang memiliki aktualitas dan kompleksitas permasalahan hukum, baik dari pengadilan di Indonesia maupun luar negeri dan merupakan artikel asli (belum pernah dipublikasikan). Visi: Menjadikan Jurnal Yudisial sebagai jurnal ...