Perundungan masih menjadi masalah laten yang menghantui dunia pendidikan di Indonesia. Kasus perundungan dalam beberapa tahun terakhir telah menunjukan inklinasi yang ekstrem, termasuk menimbulkan korban jiwa anak-anak, baik secara langsung maupun akibat trauma berkepanjangan. Upaya-upaya pencegahan dan penanganan pada dasarnya telah dan terus diintegrasikan sepanjang waktu, termasuk dengan pembentukan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), pengesahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 dan perbaikan kurikulum serta sistem pendidikan. Upaya pemerintah dalam memberantas kasus perundungan dan kekerasan dilingkungan sekolah, secara dialektik telah menemui beberapa momentum penting, termasuk salah satunya dengan Permendikbud No.82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Peraturan ini diorientasikan untuk menciptakan kondisi proses pembelajaran yang aman, nyaman, dan menyenangkan, serta menghindarkan sekolah dari unsur-unsur tindak kekerasan serta perundungan. Secara komplementar, termaktub pula ancaman sanksi bagi satuan pendidikan dan kepala sekolah, dalam hal masih terdapat tindak kekerasan di lingkungan sekolahnya. Namun, dalam tataran implementasi, masih ditemui banyak hambatan yang menyebabkan aturan-aturan tersebut belum dapat direalisasikan dengan sempurna. Karenanya, perlu diupayakan tindakan reoptimalisasi kebijakan hukum melalui pengintegrasian konsep restorative justice, penguatan sektoral dalam sistem pendidikan, lembaga terkait, dan kapasitas orang tua serta semua pihak guna mendukung upaya penyelesaian latensi perundungan anak di Indonesia. Kata Kunci: Perundungan, Restorative Justice, Kebijakan Hukum, Reoptimalisasi.
Copyrights © 2023