Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) merupakan badan hukum resmi yang menjamin penyelenggaraan jaminan sosial kesehatan untuk seluruh masyarakat Indonesia agar sistem jaminan sosial dapat dilaksanakan dengan baik. Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan merupakan bentuk pelayanan kesehatan yang bersifat menyeluruh sesuai dengan kebutuhan medik dan mengikuti standar pelayanan medik. Untuk jasa yang telah diberikan Rumah sakit kepada peserta BPJS dapat dilakukan klaim BPJS kesehatan dana perawatan pasien BPJS terhadap BPJS. Tagihan klaim dari Rumah Sakit ke BPJS dilakukan secara kolektif setiap bulan dimana Rumah Sakit berkewajiban dalam menyerahkan dokumen-dokumen pendukung yaitu kwitansi pembayaran, formulir bukti pelayanan rawat jalan dan persyaratan, pemeriksaan penunjang, serta Surat Eligibilitas Peserta (SEP) dan grouper INA CBG’S. Grouper INA CBG’S yaitu pemberlakuan tarif yang mengacu pada Indonesa Case Base Group (INA CBG’S) berupa sebuah software yang digunakan Rumah Sakit untuk mengajukan klaim kepada pemerintah dalam pembayaran klaim BPJS dengan skema casemix. Casemix memiliki peran dalam pengelompokkan diagnosis penyakit untuk penghitungan biaya pelayanan pasien di Rumah Sakit.
Copyrights © 2023