Perkawinan Paru Dheko adalah salah satu tradisi perkawinan yang terdapat di Kecamatan Nangapanda Kabupaten Ende. Tradisi perkawinan ini bermula dari kedua orang yang berlainan jenis yaitu laki-laki dan perempuan yang menjalin hubungan asmara dan ingin menikah,, tapi keinginan tersebut tidak direstui oleh pihak keluarga wanita. Ketidak setujuan pihak perempuan berasaskan pada perbedaan stratifikasi sosial, perbedaan ekonomi dan hamil di luar nikah. Dampak Paru Dheko ini bagi anak perempuan adalah ia akan dicoret dari susunan kekeluargaan, dan tidak dianggap anak oleh pihak keluarganya sendiri. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan field research. Hasil penelitian menunjukan bahwa Lari Ikut dalam tinjauan hukum Islam bertentangan dengan hukum islam, karena berpatokan pada hadist Nabi tentang wali yang diriwayatkan oleh imam Thabrani yang menyatakan bahwa “Tidak sah suatu pernikahan kecuali akad nikah itu dilakukan oleh walinya dan disaksikan oleh dua orang saksi yang adil (HR Thabrani)” . Dengan demikian, dapat diisimpukan bahwa Lari Ikut (Paru Dheko) yang dilaksanakan di daerah Ende bertentangan dengan hukum Islam jika mengacu pada versi ulama-ulama madina berdasarkan hadis tersebut.
Copyrights © 2023