Transaksi Jual beli sudah menjadi suatu hal yang lumrah atau lazim dilakukan. Sama halnya dengan jual beli dalam bank syariah menggunakan akad murabahah. Yang sering terjadi dalam menyicil pembayaran adalah terjadinya ingkar janji/wanprestasi. Sehingga Artikel ini ditulis untuk menganalisis dikeluarkannya Putusan Pengadilan Agama Magetan Nomor 0002/pdt.G.S/2020/PA.Mgt terkait dengan wanprestasi pada akad murabahah. Dimana Nasabah mengajukan pembiayaan kepada penggugat untuk pembelian material bangunan kandang sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) pada tanggal 23 Mei 2017 yang pembayarannya dicicil selama 3 tahun dan Dalam perjanjian tersebut tergugat menjaminkann 1 (satu) bidang tanah hak miliknya selua 1450 m2 yang berada di Desa Panggung Magetan. dan setelah berjalanya waktu nasabah tersebut menunggak pembayaran sehingga pihak bank syariah menggugat melalui Pengadilan Agama Magetan. Diputuskan oleh Majelis Hakim bahwa Nasabah terbukti melakukan ingkar janji/wanprestasi terhadap akad murabahah serta diwajibkan membayar ganti rugi. Artikel ini menganalisis dari segi ilmu hukum dasar, Hukum Perdata, hingga Hukum Islam.
Copyrights © 2022