Tulisan ini merupakan hasil pengabdian dalam bentuk pendampingan yang melibatkan aparat kampung dan masyarakat agar memahami prinsip-prinsip pengelolaan Alokasi Dana Kampung (ADK) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Desa pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI No. 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Pembangunan Dana Desa Tahun 2019. Pengabdian ini dilakukan dengan metode ceramah dan pendampingan. Hasil pengabdian ini kemudian memberikan pencerahan sekaligus pemahaman bagi aparat kampung dan masyarakat bahwa proses penggunaan Alokasi Dana Kampung tahun 2020 yang akan datang, akan mereka sinkronkan dengan hasil MUSRENBANG karena hasil MUSRENBANG tersebut merupakan usulan-usulan dari program-program prioritas di kampung Wartewar Distrik Pantai Barat Kabupaten Sarmi yang akan ditetapkan sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) bersama BAMUSKAM untuk dilaksanakan.
Copyrights © 2022