Dalam Pelayanan anestesiologi perioperatif Dokter Spesialis Anestesiologi perlu bermitrakerja dengan tenaga kesehatan yang dapat bersinergi secara kompeten, yaitu Penata anestesi yang dibuktikan dengan STRPA dan SIPPA. Saat ini masih banyak didapati penata anestesi yang berpraktik di Rumak Sakit negeri maupun swasta tanpa Surat Tanda Registrasi Penata Anestesi (STRPA) dan Surat Izin Praktik Penata Anestesi (SIPPA). Penelitian ini ditujukan untuk menganalisa efektifitas regulasi tentang izin dan penyelenggaraan praktik penata anestesi. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis sosiologis dan dianalisis secara deskriptif kualitatif dengan berlandaskan teori efektifitas hukum dan teori bekerjanya hukum dalam masyarakat. Hasilnya adalah regulasi sudah efektif ditinjau dari faktor undang-undangnya, namun belum efektif ditinjau dari faktor penegak hukum, sarana dan prasarana, masyarakat dan kebudayaannya. Adanya Penata Anestesi yang berpraktik tanpa STRPA dan SIPPA merupakan indikasi bahwa hukum tidak bekerja dalam masyarakat secara maksimal
Copyrights © 2023