JAMANTA
Vol. 2 No. 2 (2022)

DAMPAK KENAIKAN TARIF PAJAK PERTAMBAHAN NILAI(PPN) PADA MASYARAKAT DI INDONESIA

S, Lintang (Unknown)
Fatchul Majid (Unknown)
Hilda Shofiatus Sholikhah (Unknown)



Article Info

Publish Date
10 Apr 2023

Abstract

Pajak ialah suatu kontribusi atau iuran wajib yang dibayarkan oleh rakyat atau wajib pajak kepada negara yang bersifat memaksa dengan tidak mendapat imbalan secara langsung yang digunakan untuk kepentingan pemerintah dan kesejahteraan masyarakat. Terdapat beberapa macam pajak yang ada di Indonesia, salah satunya adalah PPN (Pajak Pertambahan Nilai). PPN diartikan sebagai pungutan pemerintah yang dibebankan atas setiap transaksi jual-beli barang maupun jasa yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen yang sebelumnya memiliki besaran tarif PPN sebesar 10 persen. Kenaikan PPN ditujukan untuk menanjakkan ekonomi Indonesia dalam jangka panjang dan membantu membiayai APBN. Artikel ini bertujuan untuk mengetahui dampak dari kenaikan tarif PPN bagi masyarakat. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif. Keabsahan data diperoleh dengan cara mencari informasi dari berbagai sumber.Hasil penelitian ini yaitu meskipun kenaikan tarif PPN sangat beresiko namun kenaikan tarif PPN tidak akan mengganggu proses pemulihan ekonomi, karena kebutuhan pokok, edukasi, layanan kesehatan dan sosial tetap tidak dikenakan PPN.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jamanta

Publisher

Subject

Decision Sciences, Operations Research & Management Economics, Econometrics & Finance Education

Description

Jurnal ini penyebarluasan hasil penelitian (diseminasi), Analisis putusan maupun kajian ilmiah dari mahasiswa bersama pembimbingnya (corresponding author) yang dikelola oleh mahasiswa Fakultas Ekonomi program prodi Akuntansi, Universitas Tulungagung. JAMANTA diterbitkan 2 (dua) kali dalam setiap ...