Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) adalah salah satu upaya yang dibangun oleh persyarikatan untuk mencapai tujuan dan sasaran tertentu. Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang membawahi berbagai badan amal usaha Muhammadiyah di berbagai daerah menekankan legalitas masing-masing AUM. Di AUM Ponorogo ditemukan masih banyak AUM yang tidak memiliki legalitas. Oleh karena itu, untuk mewujudkan AUM yang memiliki legalitas, Team Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) mengambil berbagai pendekatan mulai dari penyajian pentingnya legalitas dan alur legalitas dan diakhiri dengan bantuan dalam proses kepemilikan legalitas dalam bentuk pembentukan SK dan NIB.
Copyrights © 2023