Dalam proses peradilan pidana, dari penyidikan hingga pengadilan ditemukan kejanggalan. Seperti kasus kematian enam laskar FPI di KM 50, perbuatan yang dilakukan oleh tiga anggota Polda Metro Jaya dinilai melakukan perbuatan Unlawful Killing. Permasalahan bagaimana perlindungan hukum HAM terhadap korban Unlawful Killing dalam sistem peradilan pidana di Indonesia dan bagaimana sanksi terhadap pelaku Unlawful Killing. Tujuan penelitian menganalisis perlindungan HAM terhadap korban dan sanksinya. Metode penelitian yuridis normatif, pendekatan peraturan perundang-undangan, Pengumpulan data menggunakan metode kepustakaan kemudian dianalisis menggunakan metode kualitatif untuk menjelaskan analisa permasalahan. penelitian menghasilkan jawaban bahwa terdapat banyak peraturan perlindungan hukum HAM baik terhadap korban Unlawful Killing maupun dalam sistem peradilan pidana. Sanksi bagi pelaku perbuatan Unlawful Killing belum terdapat ketentuan pidana secara khusus bagi pelaku, seperti kasus kematian enam laskar FPI di KM 50 pelaku didakwa Pasal 338 KUHP, dituntut pidana penjara enam tahun dan berakhir Putusan Bebas. Menurut hemat penulis penerapan KUHP dalam memidana perbuatan Unlawful Killing tidak tepat karena Unlawful Killing masuk kategori Pelanggaran HAM yang pelakunya merupakan aparat negara. Perlu dibuat aturan khusus bermaksud untuk menghukum aparat negara yang melanggar HAM.
Copyrights © 2023