Setiap orang tentu menjadi kunci dari kelestarian lingkungan hidup. Setiap orang memiliki peran terhadap kehancuran lingkungan hidup atau kelestarian lingkungan hidup. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah mengatur mengenai imunitas bagi setiap orang yang memperjuangkan lingkungan yang baik dan sehat. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu dengan menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian yuridis normatif. Ketentuan Anti-SLAPP merupakan paradigma baru dalam perkembangan hukum di Indonesia. UU PPLH menjadi pelopor mengenai penggunaan Anti-SLAPP di Indonesia. Meski demikian, masih banyak terjadi kasus SLAPP yang terjadi
Copyrights © 2023