Pemerintah mempunyai kewajiban dalam memberikan pelayanan unntuk masyarakat ditingkat pemerintah pusat dan daerah dengan baik. Dalam melaksanakan standar pelayanan publik, para aparatur pemerintah diminta agar dapat bekerja dengan professional, efektif, dan efisien. Salah satu pelayanan publik oleh pemerintah ditingkat paling dasar adalah pemerintah kelurahan. Salah satu pelayanan pemerintah di tingkat desa adalah di Desa Gesikan kecamatan Gantiwarno Kabupaten Klaten. Artikel ini akan membahas mengenai penerapan standar pelayanan publik di Desa Gesikan menggunakan metode deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil pengabdian masyarakat yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa standar pelayanan publik di Desa Gesikan sudah berjalan baik yang didasarkan pada dasar hukum, persyaratan, sistem, mekanisme dan prosedur, produk pelayanan, biaya, waktu penyelesaian, Jumlah pelaksana, kompetensi pelaksanaan, sarana dan fasilitas, jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan, penanganan pengaduan saran dan masukan, pengawas internal, jaminan pelaksana, evalusai kinerja pelaksanaan.
Copyrights © 2023