Penelitian bersubjek hukum Islam dengan pendekatan sosiologis mengandalkan beberapa kajian, antara lain tentang : bagaimana hukum Islam dipraktekkan dalam masyarakat; bagaimana faktor-faktor sosial politik mempengaruhi kemandegan, perubahan dan perkembangan hukum Islam, bahkan bagaimana hukum Islam itu menjadi penyebab bagi transformasi sosial radikal dan lain-lain. Kajian-kajian seperti ini tentu berbeda dengan kajian-kajian dengan pendekatan filosofis, pendekatan bahasa, maupun pendekatan normatif.Tulisan ini memang tidak cukup tempat untuk mendisplay semua kajian sosiologis di atas. Karena itu, apa yang penulis lakukan adalah sebatas menunjukkan betapa studi hukum Islam pendekatan sosiologis itu penting dan tetap absah untuk dilakukan secara ilmiah.Hasilnya, tulisan ini menemukan kenyataan bahwa berbagai produk hukum Islam mulai dari Shariah, FIqh, qanun, fatwa, putusan peradilan Islam, hingga adat masyarakat muslim, sesungguhnya sangat kuat corak sosiologisnya dan bahwa produk-produk itu berjalinan berkelindan dengan, atau dipengaruhi oleh, faktor sosial yang mengintarinya. Terakhir tulisan ini juga menunjukkan betapa sangat mungkin melakukan studi hukum Islam dengan perspektif sosiologis.
Copyrights © 2014