Qistie: Jurnal Ilmu Hukum
Vol 3, No 4 (2009): Qistie

ANTITRUST LAW : SALAH SATU BENTUK KONTROL DALAM UPAYA MENCIPTAKAN DUNIA USAHA YANG SEHAT DAN BERADAP (Perbandingan Lahirnya Antitrust Law di Amerika dan Indonesia )

Dyah Ochtorina Susanti (Dosen Fakultas Hukum Universitas Jember)



Article Info

Publish Date
01 Aug 2009

Abstract

Amerika merupakan negara pertama yang telah membuat undang- undang larangan persaingan usaha tidak sehat dan antimonopoli padatahun 1890. Konon undang-undang ini merupakan antitrust law yangtertua di dunia, yang dibentuk dengan tujuan-tujuan yang lebihmempunyai spesifikasi tertentu. Demikian halnya dengan Indonesia,yang juga turut mengeluarkan UU No. 5 / 1999 tentang LaranganPraktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang banyakdiwarnai oleh antitrust law di Amerika. Dimana antitrust law yang kitasering disebut-sebut banyak mengadopsi (meniru model) Amerika,bahkan ada beberapa pasal yang banyak meniru pasal-pasal dari undangundanganti monopoli Amerika. Berkaitan dengan hal tersebut, penulismerasa perlu membandingkan faktor-faktor apa sajakah yang melatarbelakangi lahirnya antitrust law di kedua negara.Kata Kunci: Antitrust Law, Indonesia, Amerika

Copyrights © 2009






Journal Info

Abbrev

QISTIE

Publisher

Subject

Education

Description

Qistie Jurnal Ilmu Hukum adalah sarana publikasi ilmiah yang memuat naskah dalam dua bentuk yaitu Hasil Penelitian dan Artikel Analisis Hukum. Jurnal ini diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim Semarang (FH Unwahas). Terbit setahun dua kali yaitu bulan Mei dan November. Penamaan ...