Pengangkatan anak peristiwa yang sering menimbulkan konflik dalam pewarisan. Hak dan kedudukan anak angkat sering kali di permasalahkan oleh ahli waris lain khususnya penerimaan harta warisan berupa tanah yang dimiliki orang tua angkatnya karena tanah milik orang tua angkatnya tidak hanya dari hasil kerjanya saja, namun ada dari harta pusaka. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimanakah kedudukan anak angkat dalam penerimaan harta warisan berupa tanah milik orang tua angkatnya dan hak anak angkat dalam penerimaan harta warisan berupa tanah milik orang tua angkatnya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris dan pendekatan konsep dimana data didapatkan dengan melakukan pengamatan dan wawancara. Simpulan dari penelitian ini bahwa hak dan kedudukan anak angkat dalam penerimaan warisan yakni sama dengan anak kandung, karena proses pengangkatan anak dianggap sudah sah sesuai hukum adat yang berlaku sehingga anak angkat berkedudukan sama dengan anak kandung. Saran untuk masyarakat, sebaiknya proses pengangkatan anak juga diikuti dengan proses penetapan pengadilan agar ada kepastian hukum.
Copyrights © 2023