Penggunaan media sosial saat ini tidak hanya digunakan untuk bersosialisasi, berteman, atau bertukar informasi, tetapi telah meningkat fungsinya sebagai alat untuk bertransaksi, sehingga banyak pihak yang menjalankan bisnis dan jasa melalui media sosial. Kemudahan bertransaksi yang diberikan oleh media sosial seringkali dijadikan sebagai sarana untuk melancarkan bisnis prostitusi yang selanjutnya disebut prostitusi online. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan mendeskripsikan proses komunikasi yang digunakan dalam aplikasi MiChat, penyalahgunaan MiChat sebagai sarana prostitusi online, dan kasus prostitusi online di Jakarta menggunakan MiChat. Penelitian ini menggunakan analisis komunikasi dan metode deskriptif kualitatif dengan pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan eksplorasi literatur berita online. Data pendukung berasal dari buku dan artikel ilmiah. Hasil dari penelitian menunjukkan fakta bahwa menjadi pelacur dianggap pekerjaan yang menjanjikan bagi para pelaku karena mereka bisa mendapatkan uang dengan mudah. Faktor ekonomi dan gaya hidup menjadi alasan para pelaku menjadi PSK. Penggunaan aplikasi MiChat untuk prostitusi merupakan penggunaan media sosial yang negatif, karena keamanan aplikasi ini dinilai lebih terjamin. Oleh karena itu, diperlukan tindakan serius dari pemerintah daerah dan pusat untuk mengkaji izin operasional media sosial yang berpotensi dijadikan sarana prostitusi online. Penegak hukum harus serius mengawasi dan mengatur kegiatan prostitusi di Jakarta yang dilakukan secara offline dan online. Perlu perhatian serius dari orang tua kepada anak. Pendidikan akhlak dan pendidikan karakter perlu ditanamkan sejak dini agar anak tumbuh dengan bekal agama yang baik agar tidak terjerumus ke dalam kegiatan yang negatif.
Copyrights © 2023