Jurnal Sosial dan Sains
Vol. 3 No. 5 (2023): Jurnal Sosial dan Sains

Penanganan Kasus Balap Liar oleh Kepolisian Resort Gorontalo Kota di Kota Gorontalo

Nikma Gustiani Hasan (Fakultas Hukum, Universitas Negeri Gorontalo)
Lisnawaty Badu (Fakultas Hukum, Universitas Negeri Gorontalo)
Nuvazria Achir (Fakultas Hukum, Universitas Negeri Gorontalo)



Article Info

Publish Date
15 May 2023

Abstract

Latar Belakang : Tulisan ini membahas tentang bagaimana penanganan kasus balap liar oleh kepolisian Resort Gorontalo Kota di kota gorontalo. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum mengatur tentang segala jenis kegiatan yang berkaitan dengan lalu lintas jalan dan angkutan umum. Salah satu contoh hal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 adalah tentang tindakan pelanggaran balap liar. Namun sampai saat ini tindakan pelanggaran balap liarĀ  masih saja terus dilakukan di kota gorontalo, dan bahkan mengalami peningkatan setiap tahunnya pada bulan ramadhan. Maka dari itu, dibutuhkan penanganan oleh kepolisian dalam menanggulangi balap liar di kota gorontalo. Tujuan : Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penanganan kasus balap liar oleh Kepolisian Resort Gorontalo Kota di Kota Gorontalo. Metode : Penelitian ini menggunakan penelitian Empiris yang menggunakan metode pengumupulan data dengan cara melakukan observasi dan wawancara. Hasil : Hasil dari penelitian ini yaitu bahwa penanganan kasus balap liar oleh Kepolisian Resort Gorontalo Kota di Kota Gorontalo belum sebagaimana mestinya. Karena pihak kepolisian belum memberikan sanksi penjara sesuai dengan aturan yang berlaku. Kesimpulan: Kesimpulan yaitu Penanganan kasus balap liar di Kota Gorontalo, Kepolisian Resort gorontalo Kota melakukan beberapa penanganan yaitu antara lain, patroli pengamanan yang dilakukan setiap malam minggu dan malam kamis, serta pemaksimalan pengamanan yang dilakukan pada waktu bulanĀ  ramadhan dan menjelang bulan ramadhan. Selain itu pihak Kepolisian Resort Gorontalo Kota juga telah mendirikan beberapa pos penjagaan di beberapa titik lokasi kejadian balap liar. Pelanggar balap liar yang berusia dibawah 17 tahun akan dibuatkan surat pernyataan dan dikirimkan ke pihak sekolah/orang tua, dan denda tilang yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian disesuaikan dengan Pasal-Pasal yang telah dilanggar oleh pembalap liar.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

sosains

Publisher

Subject

Astronomy Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Physics

Description

Jurnal sosial dan sains (SOSAINS) is a double blind peer-reviewed academic journal and open access to social and science fields. The journal is published monthly by Green Publisher Indonesia. Jurnal sosial dan sains (SOSAINS) provides a means for sustained discussion of relevant issues that fall ...