Ninik mamak bertanggung jawab terhadap permasalahan yang terjadi dalam masyarakat. Termasuk juga harta pusaka yang dimiliki oleh kaumnya (tanah) Dalam hal ini dikatakan sebagai kewajiban penghulu, seperti kata pepatah: “kusuik manyalasaikan, karuah mampajaniah. Dalam adat Minangkabau dengan menempatkan pemangku adat sebagai pelaksana dari kebenaran yang memposisikan musyawarah mufakat. Keadaan sekarang peran dan tanggung jawab ninik mamak dan peradilan adat sudah mulai di abaikan dan mengandalkan hukum nasional, hal ini dilakukan beberapa pihak untuk mendapat kekuatan hukum. Adapun tujuan pertama Untuk mengetahui peran ninik mamak dalam menyelesaikan sengketa tanah ulayat menurut hukum adat, kedua Untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya pergeseran peran ninik mamak dalam menyelesaikan sengketa tanah ulayat di Nagari Koto Tangah Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam, ketiga Untuk mengetahui upaya agar peran ninik mamak hidup kembali dalam menyelesaikan sengketa tanah ulayat berdasarkan hukum adat yang berlaku di Nagari Koto Tangah Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Hasil dari penelitian yaitu Peran Ninik Mamak dalam Menyelesaikan Sengketa Tanah Ulayat berdasarkan Hukum Adat telah bergeser karena salah satu pihak tidak mengikuti adat Minangkabau sesuai dengan azas bajanjang naiak batanggo turun dan menggugat ke pengadilan untuk mendapatkan ketetapan hukum sehingga peran ninik mamak di sini diabaikan.
Copyrights © 2023