Dalam keadaan seperti itu tampil, asy-SyÄfi’ī r.a (w. 204 H) sebagai murid langsung dari imam Malik r.a sekaligus murid Abu Hanifah r.a dari jalur imam Muhammad b Hasan al-Syaibani, asy-SyÄfî’ī r.a ingin mengkonvergensikan pemikiran kedua aliran tersebut yang akhirnya dituangkan dalam sebuah buku medologi yang bersifat epistemik yang kemudian dinamakan ar-Risalah. Kitab ini dikatakan oleh sementara ahli sebagai kitab induk uṣūl al-fiqh yang pertama. Mengingat fungsinya teramat vital, sehingga ilmu ini dikatakan bagian ilmu terpenting bagi umat Islam. Selain itu ia merupakan produk khas yang dimiliki umat Islam yang tidak dimiliki oleh Barat maupun peradaban manapun di dunia ini. Menurut sebagian pendapat ilmu ini tersusun dari gabungan berbagai disiplin ilmu, yakni logika Aristoteles, kaidah bahasa Arab, teologi (ilmu kalam), ilmu fiqih dan ilmu al-Qur’an dan Sunnah. Bahkan menurut al-GhazÄlÄ« (w. 505 H), sebagaimana dikutip Akmal Bashori (2020: 162) ilmu uṣūl al-fiqh merupakan ilmu yang paling tinggi derajatnya, karena merupakan gabungan dari dua jenis ilmu yakni ilmu naql murni seperti al-Qur’an, ḥadÄ«s dan ilmu akal murni seperti logika (mantiq). Namun benarkah al-GhazÄlÄ« menganggap bahwa epistemologi ilmu usûl al-fiqh adalah gabungan antara naql dan aql, masih merupakan pertanyaan yang perlu diteliti lebih lanjut. Mengapa? Karena epistemologi uṣūl al-fiqh berbeda dengan epistemologi hukum Islam.
Copyrights © 2020