Jurnal Al-Wasith : Jurnal Studi Hukum Islam
Vol. 1 No. 2 (2016)

ANALISIS TERHADAP KETENTUAN UUP NO 1 PASAL 39 TAHUN 1974 DAN KHI PASAL 117 (Tentang Keharusan Pengucapan Perceraian di Depan Sidang Pengadilan Agama)

Akhmad Muflikhuddin (Institut Agama Islam Imam Ghozali (IAIIG) Cilacap)
Nasrulloh Nasrullah (Institut Agama Islam Imam Ghozali (IAIIG) Cilacap)



Article Info

Publish Date
12 Dec 2016

Abstract

Pengaturan penjatuhan cerai talak diatur dalam UUP Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam dapat disimpulkan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan didepan Sidang Pengadilan Agama. Sedangkan kalau kita lihat dalam literatur fiqih klasik bahwa talaq bisa dilakukan dimanapun, kapanpun, karena perceraian adalah hak mutlak sang suami, yang mana orang lain tidak bisa mengguankanya, apalagi harus minta izin kepada pengadilan untuk menggunakan hak tersebut. Terkait dengan masalah tersebut. Bahsul masail NU dalam muktamar ke 28 di yogyakarta tahun 1989 telah memberikan keputusan hukum bahwa talak adalah hak prerogatif suami yang bisa dijatuhkan kapanpun dan dimanapun, bahkan tanpa alasan sekalipun. Oleh karena itu apabila suami belum menjatuhkan talak di luar Pengadilan Agama, maka talak yang dijatuhkan di depan Hakim Agama itu dihitung talak yang pertama dan sejak itu pula dihitung 'iddahnya. Jika suami telah menjatuhkan talak di luar Pengadilan Agama, maka talak yang dijatuhkan di depan Hakim Agama itu merupakan talak yang kedua dan seterusnya jika masih dalam waktu 'iddah raj'iyyah. Sedangkan Majlis Tarjih Muhammadiyah dalam fatwanya yang disidangkan pada hari Jum’at 8 Jumadal Ula 1428 H/ 25 Mei 2007 M memberikan sebuah putusan bahwa perceraian harus dilakukan melalui proses pemeriksaan pengadilan, cerai talak dilakukan dengan cara suami mengikrarkan talaknya di depan sidang pengadilan dan cerai gugat diputuskan oleh hakim. Perceraian yang dilakukan di luar sidang pengadilan dinyatakan tidak sah. Selain itu ada sisi penting dalam suatu proses terjadinya perceraian. Yaitu saksi, namun saksi disini adalah saksi yang memberi peranan penting dalam proses kelancaran, keabsahan serta kemaslahatan bagi sebuah tindakan hukum. Tentang pelaksanaan perceraian sudah disebutkan dalam UUP No 1 pasal 39 tahun 1974 dan dan Kompilasi Hukum Islam pasal 115 sampai pasal 117. Sedangkan dalam fiqih klasik tak ada syarat-syarat tesebut. Berangakat dari masalah tersebut diatas, penyusu tertarik untuk mengakaji lebih mendalam mengenal dasar-dasar dari pada syarat dan penetapan UUP dan Kompilasi Hukum Islam. pendekatan yang penyusun pergunakan dalam penelitian ini adalah Pendekatan historis yaitu mengetahui sejarah latar belakang terbentuknya suatu perUndangUndangan tertentu dengan mengkaji semua dokumen hukum yang terkait dengan proses pembuatanya, dalam hal ini adalah UUP tahun 1974 dan KHI. Pendekatan selanjutnya adalah pendekatan ushul fiqih yaitu dengan mengkaji metode penetapan hukum Islam, serta melacak dalil-dalil yang berkaitan dengan persyari’atan/penetapan KHI dan UUP tahun 1974. Dari hasil penelitian, setelah mengkaji literatur yang didapat, penyusun berkesimpulan bahwa talak yang di jatuhkan diluar sidang pengadilan tetap terhitung (sah) dengan sarat syarat dan rukun percerain dipenuhi. dan kalau perceraian yang diucapkan didepan sidang pengadilan hanya untuk menceritakan x perceraian yang dilakukan di luar pengadilan agama (dirumah) maka talaknya tidak terhitung dan massa ‘iddanya terhitung sejak talak yang dijatuhkan pertama (dirumah). Adapun tentang persaksian dalam perceraian masih menjadi perselisihan antara para ulama, tapi toh ada yang mempersyaratkan persaksian dalam perceraian seperti syiah imamiyah. Selanjutnya hal yang melatar belakangi penetapan UUP No 1 pasal 39 dan KHI pasal 117 adalah; mempersulit terjadinya perceraian, kepastian hukum, menghindari kesewenang-wenangan suami terhadap istri, dan demi kemaslahatan serta pengaturan percerain yang teratur.

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

wst

Publisher

Subject

Education Other

Description

Jurnal Al-Wasith: Jurnal Studi Hukum Islam dengan nomor terdaftar ISSN 2541-3376 (online), ISSN 2541-3368 (cetak) adalah jurnal yang berisi artikel tentang hukum islam yang dilakukan oleh dosen, peneliti dan yang berhubungan dengan pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi. Jurnal Al-Wasith: Jurnal ...