Jurnal Al-Wasith : Jurnal Studi Hukum Islam
Vol. 1 No. 2 (2016)

PERAN MEDIATOR DALAM RANGKA MENDAMAIKAN PERSELISIHAN SUAMI ISTRI DI PENGADILAN AGAMA CILACAP

Ahmad Budiyanto (Institut Agama Islam Imam Ghozali (IAIIG) Cilacap)
Mohammad Fahmi (Institut Agama Islam Imam Ghozali (IAIIG) Cilacap)



Article Info

Publish Date
12 Dec 2016

Abstract

Penelitian ini bertujuan Tujuan Untuk mendapatkan informasi tentang apa yang mempengaruhi perselisihan suami istri dalm rumah tangga di Pengadilan Agama Cilacap.Untuk mengetahui peran mediator dalam rangka mendamaikan perselisihan suami istri di Pengadilan Agama Cilacap. Untuk menganalisa peran mediator dalam menangani kasus perselisihan suami istri di Pengadilan Agama Cilacap. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (field research), yaitu dimana penulis terjun langsung kelapangan untuk memperoleh data secara obyektif di Pengadilan Agama Cilacap. Subyek dari penelitian ini adalah hakim Pengadilan Agama Cilacap yang berjumlah 16 hakim. Obyek penelitian yang akan penulis teliti adalah tentang “peran mediator dalam mendamaikan perselisihan suami istri di Pengadilan Agama Cilacap”. Metode pengumpulan data Observasi, Interview, dan Dokumentasi. Analisis data Metode deduktif yaitu suatu analisis data yang berangkat dari pengetahuan bersifat umum kemudian ditarik kesimpulan yang bersifat khusus dan spesifik. Metode induktif yaitu suatu analisis data yang berangkat dari fakta-fakta khusus, peristiwa-peristiwa yang kongkrit, kemudian dari fakta-fakta atau peristiwa-peristiwa yang khusus dan kongkrit, kemudian dari fakta-fakta atau peristiwa-peristiwa yang khusus dan kongkrit itu di generalisasi yang mempunyai sifat umum. Adapun hasil dari penelitian ini adalah Hakim yang menjadi mediator pada hari sidang yang telah ditentukan yang dihadiri kedua belah pihak, hakim mewajibkan para pihak untuk menempuh mediasi. Dan jika ketidakhadiran pihak turut tergugat tidak menghalangi pelaksanaan mediasi, hakim melalui kuasa hukum atau langsung kepada para pihak, mendorong para pihak untuk berperan langsung atau aktif dalam proses mediasi. Kuasa hukum para pihak berkewajiban mendorong para pihak sendiri berperan langsung atau aktif dalam proses mediasi, hakim wajib menunda proses persidangan perkara untuk memberikan kesempatan kepada para pihak menempuh proses mediasi, hakim wajib menjelaskan prosedur mediasi dalam Perma ini kepada para pihak yang bersengketa. Hak para pihak memilih mediator para pihak berhak memilih mediator di antara Hakim bukan pemeriksa perkara pada pengadilan yang bersangkutan, Advokat atau akademisi hukum, Profesi bukan hukum yang dianggap para pihak menguasai atau berpengalaman dalam pokok sengketa, Hakim majelis pemeriksa perkara, Gabungan antara mediator. Kesulitan ekonomi yang menimbulkan ketidakpuasan istri sehingga istri meninggalkan.

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

wst

Publisher

Subject

Education Other

Description

Jurnal Al-Wasith: Jurnal Studi Hukum Islam dengan nomor terdaftar ISSN 2541-3376 (online), ISSN 2541-3368 (cetak) adalah jurnal yang berisi artikel tentang hukum islam yang dilakukan oleh dosen, peneliti dan yang berhubungan dengan pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi. Jurnal Al-Wasith: Jurnal ...