Jurnal Al-Wasith : Jurnal Studi Hukum Islam
Vol. 1 No. 2 (2016)

STUDI ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP TAJDá¿™D NIKAH SIRI

Darsidin Darsidin (Institut Agama Islam Imam Ghozali (IAIIG) Cilacap)



Article Info

Publish Date
12 Dec 2016

Abstract

Nikah di bawah tangan (siri) adalah pernikahan yang dilakukan oleh seorang perempuan dan seorang laki-laki tanpa melalui prosedur yang benar menurut Undang-Undang Perkawinan. Nikah di bawah tangan merupakan pernikahan ilegal, tetapi menurut hukum Islam akad pernikahannya sah, karena secara hukum agama yaitu fiqḥ sudah dianggap sah, karena sudah memenuhi semua syarat dan rukun nikah. Mengenai nikah siri (tidak dicatatkan), Undang-Undang Pernikahan No. 1 Tahun 1974 menyebutkan bahwa setiap pernikahan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya, dan juga setiap pernikahan dicatat menurut perundang-undangan yang berlaku. Konsep Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyebutkan bahwa mempertegas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 dengan ketentuan supaya terjamin ketertiban bagi masyarakat Islam setiap pernikahan harus dicatatkan.

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

wst

Publisher

Subject

Education Other

Description

Jurnal Al-Wasith: Jurnal Studi Hukum Islam dengan nomor terdaftar ISSN 2541-3376 (online), ISSN 2541-3368 (cetak) adalah jurnal yang berisi artikel tentang hukum islam yang dilakukan oleh dosen, peneliti dan yang berhubungan dengan pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi. Jurnal Al-Wasith: Jurnal ...