Jurnal Al-Wasith : Jurnal Studi Hukum Islam
Vol. 5 No. 2 (2020)

PERPADUAN HISAB DAN RUKYAT SEBAGAI METODE PENENTUAN AWAL BULAN HIJRIYAH

Misbah Khusurur (Institut Agama Islam Imam Ghozali (IAIIG) Cilacap)



Article Info

Publish Date
12 Dec 2020

Abstract

Rukyat menurut bahasa artinya melihat dengan mata kepala atau dengan akal. Rukyat merupakan bentuk masdar dari kata kerja raâ. Rukyat yang berarti melihat dengan mata kepala muta’addi pada satu maf’ul sedangkan yang bermakna mengetahui (melihat dengan ilmu) muta’addi pada dua maf’ul. Sedanglan hilal adalah bagian bulan yang terang yang tampak dari bumi pada awal bulan. Ada yang mengatakan hilal adalah nama bagi bulan sabit yang berumur dua hari pada setiap awal bulan dan ada yang mengatakan bulan sabit yang berumur satu sampai tiga hari pada setiap awal bulan. Menurut Abu Ishaq bahwa menurut pendapat mayoritas yang dinamai dengan hilal adalah bulan yang berumur satu sampai dua hari pada setiap awal bulan. Bentuk jamak dari hilal adalah ahillah. Menurut Ibnu Abbas, alasan dinamai hilal adalah karena orang-orang berteriak-teriak ketika mengabarkan hilal tersebut. Hisab menurut bahasa artinya perhitungan dan falak artinya lintasan benda-benda langit. Sedangkan menurut istilah, ilmu hisab/ilmu falak (hisab falaki) adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari lintasan benda-benda langit pada orbitnya masing-masing untuk diketahui posisi suatu benda langit terhadap benda langit lainnya agar diketahui pengaruhnya terhadap perubahan waktu di muka bumi. Ilmu falak ini dikenal dengan ilmu hisab karena ilmu falak menggunakan perhitungan.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

wst

Publisher

Subject

Education Other

Description

Jurnal Al-Wasith: Jurnal Studi Hukum Islam dengan nomor terdaftar ISSN 2541-3376 (online), ISSN 2541-3368 (cetak) adalah jurnal yang berisi artikel tentang hukum islam yang dilakukan oleh dosen, peneliti dan yang berhubungan dengan pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi. Jurnal Al-Wasith: Jurnal ...