Penelitian ini bertujuan untuk menghitung dan menganalisis apakah penetapan target pajak daerah terutama pajak hotel dan pajak restoran telah sesuai dengan potensi riilnya. Analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif yang mengambarkan mengenai situasi yang terjadi berdasarkan data-data yang ada dengan teori dan perhitungan kuantitatif. Untuk menghitung dan menganalisis besarnya potensi penerimaan Pajak Daerah sesuai batasan masalah dengan menggunakan pendekatan mikro yaitu dengan menghitung dan menganalisis potensi pajak daerah terutama pajak hotel dan pajak restoran. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa Potensi penerimaan pajak hotel Kabupaten Rokan Hulu dengan melakukan perhitungan untuk potensi penerimaan pajak hotel di 6 kecamatana berjumlah Rp. 770.525.820, dan target yang ditetapkan sebesar Rp. 525.000.000,. Pemerintah Daerah kehilangan potensi penerimaan pajak hotel sebesar Rp. 245.525.820. Dan untuk Potensi penerimaan pajak restoran dengan melakukan perhitungan untuk potensi penerimaan pajak restoran di 16 kecamatan sebesar Rp. 2.733.540.120, dimana dengan target yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah untuk tahun 2015 sebesar Rp. 925.000.000. Dari perhitungan yang telah dilakukan maka dapat diketahui bahwa pemerintah daerah Kabupaten Rokan Hulu telah kehilangan potensi penerimaan sebesar Rp. 1.808.540.120.
Copyrights © 2016