Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Tinjauan Kriminologi Tindak Pidana Penjualan Kosmetik Illegal Di Gorontalo yang masih terus terjadi, usaha dalam melakukan tindak pidana penjualan kosmetik dilakukan oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan Di Gorontalo yang merupakan salah satu pelaksanaan teknis Badan POM RI, yang mempunyai peran melaksanakan kegiatan dibidang pengawas produk. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah hukum empiris. Hasil Penelitian ini adalah Penjualan kosmetik palsu/illegal secara bebas yang marak terjadi didalam dunia perdagangan Indonesia khususnya di Gorontalo sangat meresahkan banyak kalangan terutama wanita sebagai konsumen utama dari produk-produk kosmetik. Penjualan kosmetik yang tidak memenuhi persyaratan dan membahayakan masih banyak beredar, beredarnya kosmetik palsu/illegal secara bebas dipasaran tentunya tidak lepas dari banyaknya faktor penyebab terjadinya penjualan kosmetik illegal dan upaya penanggulangan penjualan kosmetik illegal
Copyrights © 2023