Perusahaan atau Perseroan harus melaksanakan penerapan prinsip good corporate governance sebagai sistem yang mengatur dan mengendalikan Perusahaan untuk menciptakan nilai tambah bagi para pemangku kepentingan. Dalam hal ini seringkali terjadi hubungan Direksi Perusahaan dengan pihak lain dan menimbulkan adanya penyimpangan transaksi yang mengandung benturan kepentingan di dalamnya. Dirugikannya Perusahaan atau Perseroan Terbatas harus menjadi tanggung jawab penuh Direksi maupun pengurus atau pihak lainnya yang melakukan perbuatan hukum tersebut. Untuk itu, Perusahaan perlu dengan konsisten untuk memahami dalam penanganan terkait transaksi yang dilakukan oleh Direksi Perusahaan dengan pihak lain terhadap transaksi yang mengandung benturan kepentingan di dalamnya, sehingga terciptanya pengelolaan Perusahaan yang baik sesuai prinsip good corporate governance, dan terpenuhi nya mekanisme dalam penyelesaian permasalahan transaksi yang mengandung benturan kepentingan oleh Direksi Perusahaan sesuai dengan kepastian hukum.
Copyrights © 2023