Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menentukan pajak daerah yang ditetapkan dalam bentuk undang-undang bersifat memaksa karena mengandung sanksi hukum berupa sanksi administratif dan sanksi pidana. Walaupun pajak bersifat memaksa, Petugas pajak tidak boleh menyalahgunakan pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif, karena datanya penelitian dilakukan melalui penggalian informasi yang rinci dan mendalam terkait Pajak kendaraan bermotor di Tulungagung. Hasil dari penelitian ini adalah: (1) Implementasi Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor di Kabupaten Tulungagung sudah optimal. Hal ini terlihat dari rendahnya tunggakan pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat Tulungagung, (2) Faktor penghambat pelaksanaan pemungutan pajak kendaraan mengendarai sepeda motor di Kabupaten Tulungagung merupakan kesadaran wajib pajak yang rendah untuk melaksanakan kewajibannya membayar pajak, (3) efektifitas pelaksanaannya Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor di Kabupaten Tulungagung sudah efektif terlihat dari target realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor mencapai 102% meskipun masih ada kendala yang dihadapi oleh Kantor Samsat Tulungagung.
Copyrights © 2022