Tujuan pendaftaran tanah menurut Pasal 3 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yaitu untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, Surat Penyataan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) merupakan gerbang awal dari pihak yang mendaftarkan tanahnya secara sporadik. Kegunaan dari surat ini ialah sebagai bentuk penegasan bahwa yang bersangkutan telah menguasai sebidang tanah tersebut secara sah sebelum memohon pengajuan hak atas tanah tersebut. Di sebagian besar Daerah Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat masih sangat banyak tanah-tanah yang belum terdaftar atau belum bersertipikat. Dalam penulisan ini menggunakan metode yuridis empiris. Dari hasil penelitian disimpulkan bahwa 1) Bank Bsi KCP Pasaman Barat menerima agunan berupa Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah secara sporadic untuk dijaminkan sebagai anggunan untuk pinjaman KUR dibawah 100 juta 2). pihak Bank Bsi KCP Pasaman Barat hanya menjadikan surat sporadik tersebut sebagai pegangan untuk menjadi jaminan pada kredit KUR karena sporadik tidak bisa diikat hak tanggungannya dan tidak dibunyikan dalam akad kredit KUR tersebut.
Copyrights © 2023