Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui unsur-unsur perbuatan melawan hukum penjualan barang perusahaan kepada pihak ketiga di Makassar dan mengetahui upaya hukum yang dilakukan perusahaan terhadap pembantu yang menjual barang-barang perusahaan tanpa izin kepada pihak ketiga. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif-empiris, penelitian normatif digunakan untuk menjawab masalah pertama, dan penelitian empiris digunakan untuk menjawab masalah kedua. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) penjualan barang perusahaan oleh pembantu kepada pihak ketiga tanpa izin perusahaan merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata. (2) Upaya hukum yang dilakukan perusahaan terhadap pembantu perusahaan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Makassar. This study aims to: (1) determine the elements of unlawful acts on the sale of company goods to third parties in Makassar. (2) knowing the legal remedies taken by the company against the helper selling the company's goods without permission to a third party. The type of research used is normative-empirical, normative research is used to answer the first problem, and empirical research is used to answer the second problem. The results of this study indicate that: (1) the sale of company goods by assistants to third parties without the company's permission is an act against the law as regulated in Article 1365 of the Civil Code. (2) Legal efforts made by the company against the company's assistants filed a lawsuit to the Makassar District Court.
Copyrights © 2022