Salah satu fatwa Saidina Umar bin Khattab yang menarik untuk dikaji adalah tentang ghanimah. Ijtihad yang dilakukan oleh Saidina Umar, yakni tidak membagi tanah hasil ghanimah pada masanya dan memerintahkan tanah hasil ghanimah untuk tetap dibiarkan pada pemilik dan pengelolanya. Fatwa ini ditolak oleh Abdurrahman bin Auf dan sahabat lainnya, dengan alasan tidak pernah dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW. Fatwa yang dilakukan Saidina Umar tentunya bukan tanpa alasan, sebab Umar merupakan Khalifah yang cerdas dan arif. Untuk itu paper ini akan menguraikan fatwa tersebut menjadi sebuah pemikiran ekonomi Islam yang lebih utuh. Dalam mengurai problematika yang ada, peneliti menggunakan penelitian kualitatif deskriptif dengan sumber data sekunder. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa kebijakan Umar adalah kebijakan yang tepat, sebab yang berhak mengatur ghanimah adalah Amirul Mukminin, yakni di masa itu adalah Saidina Umar bin Khattab. Saidina Umar telah membuat sebuah fondasi yang kokoh, baik filosofi, kadar pungutan, maupun jenis-jenis harta yang dipungut pajaknya.
Copyrights © 2023