Tujuan – Penelitian bertujuan ini untuk mengetahui aspek hukum terhadap penetapan harga dan akad sewa menyewa tanah untuk usaha batu bata di Desa Tangkit menurut perspektif Ekonomi Islam. Metode – Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang bersifat wawancara. Hasil – Dari penelitian ini diperoleh hasil bahwa Sewa-menyewa tanah di Desa Tangkit sudah sesuai dengan rukun ijarah akan tetapi salah satu syarat tidak terpenuhinya yaitu dalam hal penjelasan waktu sewa, dimana dalam akad sewa-menyewa tanah yang dilakukan oleh masyarakat Desa Tangkit tidak ditentukan batasan waktunya, mengenai tidak disebutkannya batasan waktu sewa menyebabkan ketidakjelasan waktu sehingga objek akad ijarah pun tidak jelas. Terkait tentang penetapan harga sewa tanah untuk usaha batu bata di Desa Tangkit Kecamatan Sungai Gelam tidak mengandung unsur-unsur keterpaksaan, hal ini mengindikasikan bahwa pemberlakuan penetapan harga Sewa tanah adalah sah atau boleh karena tidak bertentangan dengan Ekonomi Islam. Originalitas - Penelitian ini mengungkapkan penetapan harga dan praktik sewa-menyewa tanah untuk usaha batu bata dalam perspektif ekonomi Islam dengan studi kasu di desa tangkit Implikasi – Peneltian ini diharapkan bisa menjadi gambaran bagi pemilik tanah dalam melaksanakan akad (perjanjian) hendaknya disertai bukti tertulis dan jika perlu adanya saksi yang mengetahui atau menyaksikan langsung adanya akad, dan menentukan berapa lama jangka waktu dalam sewa tanah ini berlangsung, harus ada kepastian waktu yang jelas.
Copyrights © 2023